Sebutkan pasal-pasal yang mengatur tentang lembaga tinggi negara setelah amandemen​

Berikut ini adalah pertanyaan dari baktiwiguna35 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Sebutkan pasal-pasal yang mengatur tentang lembaga tinggi negara setelah amandemen​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Setelah amendemen UUD 1945, disebut lembaga negara dan terdiri atas:

Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR)

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR)

Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD)

Lembaga Kepresidenan (Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia),

Penjelasan:

jadikan jawaban terbaik

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh gbaratanglangi dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 19 Jan 22