Tuliskan ringkasan tentang simbol-simbol negara menurut undang-undang nomor 24 tahun

Berikut ini adalah pertanyaan dari santitjb978 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Tuliskan ringkasan tentang simbol-simbol negara menurut undang-undang nomor 24 tahun 2009 tentang bendera dan negara bahasa dan lambang negara serta lagu kebangsaan Indonesia​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Simbol-simbol negara menurut UU no. 24 tahun 2009 adalah :

Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia yang disebut Sang Merah Putih

Bahasa Negara Kesatuan Republik Indonesia yaitu Bahasa Indonesia

Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia yaitu Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.

Lagu Kebangsaan yaitu Indonesia Raya

Penjelasan:

semoga membantu

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Azkaoto324 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 07 Jun 21