15. Hak tiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan dan pengajaran

Berikut ini adalah pertanyaan dari mardimardi1234578 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

15. Hak tiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan dan pengajaran diatur dalam UUD 1945 pasal a. 28 ayat 1 C. 30 ayat 1 b. 29 ayat 1 d. 31 ayat 1*JAWAB DENGAN BENAR YA(o‿<)*​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Mendapatkan pendidikan ataupun pengajaran adalah salah satu hak bagi setiap warga negara Indonesia sebagaimana yang disebutkan di dalam UUD 1945 tepatnya pada pasal 31 ayat (1).

Jawabannya D. 31 ayat 1

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh aishaazkiya0 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 15 Mar 22