Berikut ini adalah pertanyaan dari khairulakhon pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban dan Penjelasan:
Jadi...
Diversi tidak diterapkan kepada semua tindak pidana yang dilakukan oleh Anak. Hal ini dengan tegas diatur dalam Pasal 7 ayat (2) UU SPPA yang menyatakan bahwa:
UU SPPA menentukan bahwa proses diversi pada setiap tingkat pemeriksaan yaitu pada tahap penyidikan, penuntutan, dan persidangan Anak.
Dalam proses Diversi itu sendiri tentunya ada pihak yang dilibatkan yakni anak, orang tua, korban, dan atau orang tua/wali, pembimbing kemasyarakatan dan pekerja sosial profesional berdasarkan pendekatan keadilan restorative justice yang mengadung arti bahwa penyelesain perkara tindak pidana yang melibatkan pelaku.
Itu yg saya tau
Maaf kalo salah
Semoga membantu
••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
#BelajarbersamaBrainly
#AnimeBrainly
#Semangat
☆┌─┐ ─┐☆
│▒│ /▒/
│▒│/▒/
│▒ /▒/─┬─┐◯
│▒│▒|▒│▒│
┌┴─┴─┐-┘─┘
│▒┌──┘▒▒▒│◯
└┐▒▒▒▒▒▒┌┘
◯└┐▒▒▒▒┌
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh AhnafID dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Tue, 15 Mar 22