1.Jelaskan Pengertian Hukum? 2.Sebutkan 4 unsur yg terkandung di dalam

Berikut ini adalah pertanyaan dari muhammadafifalhanif2 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

1.Jelaskan Pengertian Hukum? 2.Sebutkan 4 unsur yg terkandung di dalam Hukum? 3.Sebutkan dan Jelaskan (⁴) jenis hukum menurut sumbernya? 4.Jelaskan Pengertian Sistem Peradilan? 5.Sebutkan tugas dan wewenang dari pengadilan agama? 6.Tuliskan klasifikasi peradilan berdasarkan UU Nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman? 7.Jelaskan tingkatan lembaga-lembaga peradilan di Indonesia? 8.Tuliskan asas-asas yang harus terdapat dalam pelaksanaan suatu pengadilan? 9.Tuliskan jenis hukuman atau pidana pokok yang dijatuhkan terhadap pelaku yang melanggar hukum berdasarkan pasal 10 kitab Undang-Undang Hukum Pidana? 10.Tuliskan lima contoh sikap yang sesuai dengan ketentuan hukum di lingkungan negara?​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

1)Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan.

2) 1.Hukum sebagai pengatur tingkah laku manusia.

2.Hukum dibuat oleh badan berwajib.

3.Hukum bersifat memaksa.

4.Hukum terdapat sanksi tegas.

3) 1.hukum undang undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang undangan.

2.hukum kebiasaan, yaitu hukum yang terletak dalam peraturan peraturan kebiasaan.

3.hukum traktat, yaitu hukum yang diterapkan oleh negara negara di dalam suatu perjanjian antarnegara (traktat).

4.Hukum adat ialah hukum yang berada dalam peraturan-peraturan adat.

4) pengertian Sistem Peradilan adalah suatu keseluruhan komponen peradilan nasional, pihak pihak dalam proses peradilan, hirarki kelembagaan peradilan maupun aspek aspek yang bersifat prosedural yang saling berkait sedemikian rupa, sehingga terwujud suatu keadilan hukum.

5) Pengadilan Agama, yang merupakan Pengadilan Tingkat Pertama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara ditingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam dibidang perkawinan, kewarisan, wasiat dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum Islam, serta wakaf dan shadaqah.

6) -Mahkamah Agung.

-Peradilan umum.

-Peradilan Agama.

-Peradilan Militer.

-Peradilan Tata Usaha Negara.

7) Pengadilan Negeri. Lembaga peradilan tingkat pertama yaitu Pengadilan Negeri (PN), merupakan sebuah lembaga peradilan umum yang berkedudukan di Ibu Kota Kabupaten atau kota.

Pengadilan Tinggi.

Mahkamah Agung.

8) Asas Teritorial.

Asas Persamaan Derajat.

Asas kebangsaan.

Asas keterbukaan.

Asas kepentingan umum.

9) Pasal 10 KUHP berbunyi “Pidana terdiri atas pidana pokok —pidana mati, penjara, kurungan, dan denda — dan pidana tambahan — pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang-barang tertentu, dan pengumuman putusan hakim.

10) tidak melakukan korupsi,

membawa perlengkapan surat*saat berkendara,

tidak memakai narkoba,

tidak melakukan pembunuhan.

tidak melanggar peraturan UUD negara republik indonesia.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh jasirsir03 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 30 Jan 22