52. Menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain

Berikut ini adalah pertanyaan dari fajaragrpro12 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

52. Menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR (Pasal 11). Adalah kekuasaan …..

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR (Pasal 11) adalah kekuasaan Presiden

Penjelasan:

Pernyataan untuk perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain tercantum dalam pasal 11 ayat 1 yang berbunyi "Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain"

Pelajari lebih lanjut materi tentang undang-undang pasal 11 ayat 1: yomemimo.com/tugas/8910515

#BelajarBersamaBrainly

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh grahatama dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 11 Jan 22