dasar hukum apa mengatur mengenai berlakunya hukum buatan Belanda di

Berikut ini adalah pertanyaan dari qonitasah pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Dasar hukum apa mengatur mengenai berlakunya hukum buatan Belanda di Indonesia?​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Dasar hukum yang mengatur mengenai berlakunya hukum buatan Belanda di Indonesia dapat dilihat dari kedudukan KUHPerdata setelah Indonesia merdeka adalah hukum perdata Barat dalam BW masih tetap berlaku berdasarkan pada ketentuan Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945. Dan untuk menyesuaikan dengan suasana kemerdekaan, maka BW berganti nama menjadi Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Dan sampai sekarang ini masih tetap berlaku sebagai salah satu sumber hukum perdata di Indonesia.

Penjelasan:

1. Pluralisme hukum perdata di Indonesia disebabkan oleh faktor penggolongan penduduk. Kondisi ini tidak terlepas dari sejarah perjalanan hukum Indonesia yang pernah menjadi wilayah jajahan Belanda. Saat itu Belanda berupaya menerapkan hukum-hukumnya diantaranya dalam bidang hukum perdata.  Noor (2014: 114) menulis bahwa pada tanggal 1 Mei 1848 BW diberlakukan di Indonesia dengan berdasarkan asas konkordansi, yaitu asas kesamaan hukum yang berlaku di daerah jajahan dengan hukum yang berlaku di Belanda. Sehingga BW diberlaku bagi golongan Eropa, golongan Timur Asing, dan bagi golongan Bumi Putera yaitu rakyat Indonesia Asli berlaku hukum perdata adat atau hukum adat  

Pengaruh politik hukum Hindia Belanda terhadap plurasisme hukum perdata dikemukakan oleh Deliarnoor (2020: 5.4) yang menjelaskan bahwa latar belakang penggolongan penduduk saat itu dipengaruhi oleh faktor politik dan ekonomi di wilayah jajahan Hindia Belanda, yakni:

a. Faktor Politik, adanya lapisan-lapisan penduduk dan menempatkan bangsa Indonesia pada lapisan terbawah (bumi putera), bertujuan agar bangsa Indonesia tetap dalam kebodohan. Lapisan terbawah tidak pernah mendapatkan kesempatan seperti lapisan atas, misalnya kesempatan dalam bidang pendidikan, politik, perdagangan, dan sebagainya. Jika bangsa Indonesia tetap dalam keadaan bodoh maka tidak akan berpikir untuk memerdekakan diri.

b. Faktor Ekonomi, adanya golongan timur asing dapat menjadi perantara antara Bumi Putera dengan penjajah dalam bidang perdagangan,

2. Kedudukan KUHPerdata setelah Indonesia merdeka adalah hukum perdata Barat dalam BW masih tetap berlaku berdasarkan pada ketentuan Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945. Dan untuk menyesuaikan dengan suasana kemerdekaan, maka BW berganti nama menjadi Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Dan sampai sekarang ini masih tetap berlaku sebagai salah satu sumber hukum perdata di Indonesia. Disamping berlaku hukum perdata Barat, berlaku pula hukum perdata lain, yaitu hukum perdata adat dan hukum perdata Islam dalam masyarakat Indonesia. Sejak berlakunya UU Darurat No. 1 Tahun 1951 ketentuan pasal 163 IS jo Pasal 75 RR secara formal tidak berlaku lagi. Namun, di bidang hukum perdata, faktor golongan penduduk masih tetap memainkan peranan (Noor, 2014: 114).

Hal sama dikemukakan oleh Deliarnoor (2020: 5.6) bahwa karena UUD Tahun 1945 tidak mengenal adanya golongan warga negara, maka adanya hukum yang berlainan untuk berbagai golongan penduduk menjadi janggal. Oleh karena itu dibuatlah suatu kodifikasi hukum nasional. Sementara belum tercapai, kedudukan BW dan WvK masih berlaku, tetapi dengan ketentuan bahwa hakim dapat menganggap suatu pasal tidak berlaku lagi jika dianggap bertentangan dengan keadaan jaman kemerdekaan saat ini. Dikatakan bahwa kedudukan BW dan WVK itu tidak lagi merupakan suatu Wetboek tetapi suatu Rechtboek. Berdasarkan SEMA No. 1 Tahun 1963, dinyatakan bahwa BW bukan merupakan wetboek, artinya bukan suatu hukum positif yang harus digunakan hakim di seluruh Indonesia, tetapi BW tetap menjadi rechthoek (boleh menggunakan BW tapi bukan merupakan keharusan).

Referensi:

Deliaroor, Nandang Alamsah. (2020). Sistem Hukum Indonesia (BMP), 1-9/ISIP4131/3SKS/Modul 1-9, Ed.3, Cet.3,  Tangerang Selatan: Universitas Terbuka

Noor, Muhammad. (2014). Unifikasi Hukum Perdata Dalam Pluralitas Sistem Hukum Indonesia. Jurnal Mazahib, Vol.13(2), p.115-123, https://doi.org/10.21093/mj.v13i2.385 https://journal.iain-samarinda.ac.id/index.php/mazahib/article/view/385/302

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh mikelatuwael dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 26 Aug 21