jelaskan kekuasaan atau tugas presiden di bidang yudikatif dalam hal

Berikut ini adalah pertanyaan dari nainoearmindo0 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

jelaskan kekuasaan atau tugas presiden di bidang yudikatif dalam hal ini tentang pemberi grasi,amnesti,abolisi dan rehabilitasi

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

pemberi grasi, yaitu pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh presiden

memberi amnesti, yaitu pengampunan atau penghapusan hukuman pada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana atas pertimbangan DPR

memberi abolisi, yaitu penghapusan atau peniadaan pidana atas pertimbangan DPR

rehabilitas, yaitu pemulihan nama baik seseorang atau sekelompok orang atas pertimbangan MA

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh zhafiiraaa dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 19 Jul 21