Jelaskan perbedaan warga dan penduduk pasal 26 ayat 1 dan

Berikut ini adalah pertanyaan dari AryaRafi9420 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Jelaskan perbedaan warga dan penduduk pasal 26 ayat 1 dan Pasal 26 ayat 2 UUD 1945 !

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Pasal 26 Ayat 1 dan 2 UUD 1945 adalah (1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. (2) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh kaniadini468 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 12 Apr 22