Dalam hukum pidana internasional, dikenal Asas Par In Parem In

Berikut ini adalah pertanyaan dari imeldagani15 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Dalam hukum pidana internasional, dikenal Asas Par In Parem In Hebet Imperium. Diskusikanlah asas tersebut, kemudian buatlah contoh peristiwa dari asas tersebut!

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Asas dalam hukum pidana internasional Par In Parem In Hebet Imperium adalah...

  • sebuah asas hukum yang menyatakan bahwa pihak-pihak yang sama kedudukannya tidak mempunyai yuridiksi terhadap pihak yang lainnya.
  • contoh dari asas ini yaitu:

asas tersebut digunakan dalam sebuah konteks hukum pidana internasional dan sangat penting digunakan dalam konsep kedaulatan negara. Sedangkan dalam hukum pidana internasional, semua negara mempunyai kedudukan yaitu sama-sama berdaulat dan mempunyai kedudukan yang setara

Pembahasan

Asas Par In Parem In Hebet Imperium menurut Hans Kelsen terdiri dari tiga pengertian:

  • yang pertama suatu negara tidak akan dapat melaksanakan jurisdiksinya melalui pengadilan terhadap tindakan-tindakan negara yang lain, kecuali negara tersebut menyetujuinya.
  • yang kedua, suatu pengadilan yang dibentuk berdasarkan perjanjian internasional tidak akan dapat untuk mengadili tindakan dari suatu negara yang bukan merupakan anggota atau peserta dari perjanjian internasional tersebut.
  • yang ketiga, pengadilan dari suatu negara tidak mempunyai hak untuk mempersoalkan keabsahan dari tindakan suatu negara lain yang dilaksanakan di dalam kawasan negaranya sendiri.

Pelajari lebih lanjut

Materi penjelasan tentang hukum pidana internasional pada link

yomemimo.com/tugas/26079011

#BelajarBersamaBrainly

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh daniatykurniawan84 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 24 Jan 22