3 cara penetapan Kewarganegaraan, coba anda sebutkan dan jelaskan beserta

Berikut ini adalah pertanyaan dari roufdyrizky47 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

3 cara penetapan Kewarganegaraan, coba anda sebutkan dan jelaskan beserta contohnya ?

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

1. Asas ius soli (asas kedaerahan)

Dalam Asas ius soli, kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan tempat kelahirannya. Misalnya, seseorang dilahirkan di negara A, sedangkan orang tuanya berkewarganegaraan negara B, maka ia adalah warganegara A. Jadi menurut asas ius soli kewarganegaraan seseorang tidak terpengaruh oleh kewarganegaraan orang tuanya, karena yang menjadi patokan adalah tempat kelahirannya.

Contoh negara yang menerapkan sistem asal kewarganegaraan Ius Soli :

Amerika Serikat

Argentina

Brazil

Jamaika

Kanada

Venezuela

Meksiko

2.Contoh dari asas kewarganegaraan Ius Sanguinis :

Misalkan Budi dan Bela berasal dari Spanyol (penganut asas Ius Sanguinis ) memiliki anak yang bernama Berlianti, Berlianti dilahirkan di Lebanon (penganut asas Ius Sanguinis) maka status kewarganegaraan Berlianti adalah Spanyol karena dilihat dari garis keturunan orang tuanya yang berasal dari Spanyol meskipun ia dilahirkan di Lebanon.

3.Asas kewarganegaraan tunggal

Asas kewarganegraan tunggal adalah asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang. asas kewarganegaraan tunggal merupakan prinsip tentang status kewarganegaraan yang dimana setiap warga negara tidak boleh berkewarganegaraan ganda.

Contohnya : bila suatu anak lahir di kalangan warga negara (baik luar maupun dalam), maka setelah dewasa si anak tersebut harus memilih apa status kewarganegaraan yang ia kehendaki.

4.Asas kewarganegaraan ganda terbatas

Asas kewarganegaraan ganda terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang.

Contohnya : bila suatu anak lahir dan mempunyai dua kewarganegaraan (Bipatride), maka anak tersebut boleh memiliki dua kewarganegaraan sampai ia berusia 18 tahun (atau sesuai ketentuan yang diatur dalam undang-undang), setelah anak tersebut berusia 18 tahun ia harus melepas / memilih salah satu kewarganegaraanya.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh zahragaslon dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 14 Feb 22