1.tuliskan dasar hukum lembaga negara yang berhak mengajukan rancangan undang-undang!2.

Berikut ini adalah pertanyaan dari darnawatiardellia pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

1.tuliskan dasar hukum lembaga negara yang berhak mengajukan rancangan undang-undang!2. tuliskan jenis peraturan perundang-undangan selain yang ditetapkan dalam pasal 7 undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan undang-undang

3. Tuliskan lima manfaat peraturan perundang-undangan ​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

1.Rancangan undang-undang dapat berasal dari DPR, Presiden, atau DPD. Rancangan undang-undang dari DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan oleh Anggota, komisi, atau gabungan komisi. Rancangan undang-undang yang berasal dari Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh Presiden namun,. Presiden mengesahkan rancangan undang- undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan usul rancangan undang-undang.

2.Pasal 7 ayat (1) UU 12/2011 menyatakan bahwa jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas: a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat; c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;

3.

• Supaya masyarakat tidak semena"terhadap orang lain,artinya tidak mempunyai aturan

• Mengajarkan masyarakat terbiasa akan peraturan

• Patuh terhadap orang yang lebih tua

• Dengan peraturan rakyat lebih disiplin

• Jika ada peraturan di taati dan tidak diabaikan begitu saja

Penjelasan:

maaf kalo salah

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh aisyahyaafiah79 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 04 Apr 22