2. Sebutkan macam-macam pengadilan dan tingkatnyanya, beri penjelasan!​

Berikut ini adalah pertanyaan dari Shaninda pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

2. Sebutkan macam-macam pengadilan dan tingkatnyanya, beri penjelasan!​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

1. Pengadilan Umum (Pengadilan Sipil)

Jenis pengadilan ini digunakan untuk mengadili masyarakat secara umum. Mengenai peradilan umum bisa dilihat secara lebih lanjut pada UU Nomor 49 Tahun 2009. Pengadilan negri dan pengadilan tinggi adalah dua jenis lembaga peradilan yang berada di di dalam lingkup pengadilan umum.

Pengadilan negri biasanya berada di ibu kota kabupaten/kota.Sedangkan, pengadilan tinggi berada di tingkat provinsi. Jenis pengadilan yang berada di lingkup umum ini mengadili masyarakat yang melanggar hukum baik di bidang perdata maupun pidana.

Apabila proses peradilan dirasa tidak cukup pada tingkat pengadilan negri, maka masyarakat bisa meminta naik banding di pengadilan tinggi. Dalam menjalankan fungsi peradilan, terdapat beberapa susunan keanggotaan pengadilan umum yang meliputi Pimpinan (meliputi Ketua PN dan Wakil Ketua PN), hakim anggota, panitera , sekretaris, dan jurusita.

2. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)

Lembaga peradilan ini digunakan untuk mengadili masyarakat maupun pejabat yang memiliki permasalahan antara lain sengketa tata usaha yang meliputi kegiatan administrasi tulis menulis, permasalahan mengenai status seseorang, dan permasalahan ekonomi. Sebagaimana diatur dalam UU No. 9 tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1991.

Pengadilan tata usaha negara berada di tingkat kabupaten atau kota, sedangkan pengadilan tata usaha tinggi berada di tingkat provinsi. Pada pengadilan tinggi tata usaha negara susunan keanggotaannya meliputi hakim anggota, panitera, dan sekretaris.

3. Pengadilan Agama

Pengadilan ini digunakan untuk mengadili masyarakat yang memiliki kepentingan yang berurusan dengan agama seperti hak waris, pembagian harta, ataupun perceraian. Sebagaimana yang di atur di dalam UU No. 7 Tahun 1989. Pengadilan agama juga memiliki dua tingkatan yaitu, pengadilan agama tingkat pertama yang berada di kabupaten / kota dan pengadilan agama tinggi yang berada di tingkat provinsi.

Pada pengadilan agama tingkat pertama susunan anggotanya adalah pimpinan, hakim anggota, panitera, sekretaris dan juru sita. Sedangkan pada tingkat pengadilan agama tinggi, susunan anggotanya adalah sebagai berikut pimpinan, hakim anggota, panitera, dan sekretaris

4. Pengadilan Militer

Pengadilan ini digunakan untuk mengadili para penegak hukum di lingkungan angkatan bersenjata, yang berkaitan dengan pertahanan dan keamanan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997. Untuk jenis pengadilan ini, terdapat empat tingkatan pengadilan yaitu pengadilan militer, pengadilan militer tinggi, pengadilan militer utama dan pengadilan militer pertempuran. Adanya empat jenis pengadilan ini didasarkan pada pangkat militer yang dimiliki oleh tentara itu sendiri, sebagai berikut:

Pengadilan militer tingkat pertama, tentara yang diadili adalah mereka yang memiliki pangkat kapten ke bawah.

Pengadilan militer tinggi digunakan untuk mengadili tentara yang memiliki pangkat mayor ke atas.

Pengadilan militer utama digunakan untuk memeriksa dan memutus perkara tingkat banding pada pengadilan militer tingkat pertama yang diajukan oleh pengadilan militer tinggi.

Pengadilan militer pertempuran memiliki fungsi untuk mengadili dan memutuskan perkara para tentara baik di tingkat pengadilan pertama maupun tinggi yang berkaitan dengan perkara pidana yang mereka lakukan di pertempuran.

Susunan keanggotaan dalam pengadilan militer utama ini antara lain Hakim Ketua (pangkat minimal Brigadir Jenderal/ Laksamana Pertama / Marsekal Pertama), dua orang Hakim Anggota (pangkat minimal Kolonel yang dibantu satu Panitera (pangkat minimal Mayor dan maksimal Kolonel).

5. Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi)

Pengadilan ini digunakan untuk mengadili masyarakat atau pejabat yang melakukan tindak pidana korupsi. Yang diatur dalam 53 UU No. 30 tahun 2002 dan ditetapkan oleh Keputusan Presiden No. 59 Tahun 2004. Pengadilan tipikor berkedudukan di tingkat provinsi dan bersatu dengan pengadilan negri yang berada di tingkat provinsi (ibu kota provinsi). Susunan keanggotaan dalam pengadilan tipikor terdiri dari pimpinan (ketua dan wakil ketua) dan hakim (hakim karir dan hakim ad hock)

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ingintahu45 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 30 Dec 21