50. Memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon

Berikut ini adalah pertanyaan dari fajaragrpro12 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

50. Memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya sampai berakhir masa jabatannya, jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan [Pasal 8 ayat (3)]. Adalah salah satu tugas lembaga ….

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

DPR deh keknya ,soalnya yang memberhentikan wapres dan presiden kan usulan DPR dan yang menindak lanjuti adalah MPR

tapi boong...

Pasal 8 ayat (3) UUD 1945 mengatur, jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksanaan tugas Kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama ,

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh wilsonparningotan66 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 11 Jan 22