Tata urutan peraturan Perundang-undangan yang paling tinggi tingkatannya di Indonesia

Berikut ini adalah pertanyaan dari hendrikkartik pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Tata urutan peraturan Perundang-undangan yang paling tinggi tingkatannya di Indonesia sesuai Pasal 7 UU No 12 Tahun 2011 yaitu ... * 4 poin a. UUD b. UUD 1945 c. Peraturan Pemerintah d. Ketetapan MPR​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

7 uu no 12 tahun 2011 yaitu 4 poin

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh wafiqialabidi dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 05 Jul 21