Berikut ini adalah pertanyaan dari lindasouhoka pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Bagi bangsa Indonesia, perang merupakan jalan terakhir yang terpaksa harus ditempuh untuk mempertahankan ideologi negara, kemerdekaan dan kedaulatan NKRI. Doktrin dan Sistem Pertahanan Negara Indonesia tersebut secara tersirat mencerminkan pandangan bangsa Indonesia tentang konsep perang dan damai, yakni “Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan”. Oleh karenanya, bangsa Indonesia tidak mengembangkan ajaran tentang kekuasaan dan adu kekuatan, karena hal tersebut mengandung benih-benih persengketaan, permusuhan dan ekspansionisme. Indonesia mengembangkan dan menyelenggarakan sistem pertahanan negaranya dalam nuansa keterbukaan, yang merupakan perwujudan prinsip cinta damai dan ingin hidup berdampingan secara harmonis dengan negara negara lain. Sikap dan cara pandang bangsa Indonesia tersebut merefleksikan pandangan Geopolitik dan Geostrategi bangsa Indonesia yang secara jelas dituangkan dalam Buku Putih Pertahanan Indonesia tahun 2008. Sistem Pertahanan Semesta. Sebagai penjabaran konstitusi pada aspek pertahanan, bangsa Indonesia telah menyusun Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara yang menetapkan bahwa Sistem Pertahanan Negara Indonesia adalah sistem pertahanan bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya. Hal ini merupakan upaya untuk menyinergikan kinerja komponen Militer dan Nir Militer dalam rangka menjaga, melindungi dan memelihara kepentingan nasional Indonesia. Sistem Pertahanan Semesta memadukan pertahanan militer dan pertahanan nirmiliter yang saling menyokong dalam menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman. Dalam UU RI Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara ditegaskan bahwa sebagai wujud dari kesemestaan, pelibatan seluruh warga negara dalam upaya bela negara merupakan kewajiban sekaligus haknya. UU Pertahanan Negara juga mengklasifikasikan bahwa bala pertahanan negara yang digolongkan pada tiga kelompok, yakni Komponen Utama (TNI), Komponen Cadangan dan Komponen Pendukung. UU RI Nomor 3 Tahun 2002 pasal 9 ayat (2) juga menjabarkan bahwa keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara, diselenggarakan melalui: pendidikan kewarganegaraan; pelatihan dasar kemiliteran secara wajib; pengabdian sebagai prajurit TNI; dan pengabdian sesuai dengan profesi. Dengan demikian, Sistem Pertahanan Semesta dilaksanakan dengan melibatkan seluruh warga negara, wilayah, serta segenap sumber daya nasional yang dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, dan berlanjut. Pada masa damai, sistem pertahanan semesta dibangun untuk menghasilkan daya tangkal yang tangguh dengan menutup setiap ruang yang dapat menjadi titik lemah. Pembangunan Sistem Pertahanan Semesta pada masa damai dilaksanakan dalam kerangka pembangunan nasional yang tertuang dalam program pemerintah yang berlaku secara nasional.
maaf kalo salah;)
semoga membantu:)
please follow me and me follow you back. ❤
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh gitanajlaraisya dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Tue, 24 Aug 21