Bagaimana kah proses alur dan tahap dalam pembentukan peraturan perundang-undangan

Berikut ini adalah pertanyaan dari andresianiparsentulc pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Bagaimana kah proses alur dan tahap dalam pembentukan peraturan perundang-undangan nasional?minimal 3 contoh​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Penjelasan:

Sebuah peraturan perundang-undangan dibentuk melalui 5 tahap sebagai berikut:

1. Perencanaan

Perencanaan penyusunan undang-undang dilakukan melalui program legislasi nasional yang biasa disebut prolegnas, yang merupakan skala prioritas program pembentukan undang-undang dalam rangka mewujudkan sistem hukum nasional. Prolegnas memuat program pembentukan undang-undang dengan judul rancangan undang-undang, materi yang akan diatur, dan keterkaitannya dengan peraturan perundang-undangan lainnya.

2. Penyusunan

Sebuah rancangan undang-undang dapat berasal dari DPR atau Presiden. Rancangan undang-undang harus disertai naskah akademik. Naskah akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam suatu rancangan undang-undang sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.

3. Pembahasan dan pengesahan rancangan undang-undang

Pembahasan rancangan undang-undang dilakukan melalui 2 (dua) tingkat pembicaraan, yaitu pembicaraan tingkat I dalam rapat komisi, rapat gabungan komisi, rapat Badan Legislasi, rapat Badan Anggaran, atau rapat Panitia Khusus. Pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna.

4. Pengundangan

Agar setiap orang mengetahuinya, peraturan perundang-undangan harus diundangkan. Untuk undang-undang dilakukan pengundangan dengan menempatkannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia. Pengundangan dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. Peraturan perundang-undangan mulai berlaku dan mempunyai kekuatan hukum mengikat pada tanggal diundangkan, kecuali ditentukan lain di dalam peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.

5. Penyebarluasan

Penyebarluasan undang-undang yang telah diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia dilakukan secara bersama-sama oleh DPR dan Pemerintah.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh chyntiaavianti dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 21 Feb 22