Berikut ini adalah pertanyaan dari byonesiniwoe pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Pasal berapa dan ayat berapa tentang melakukan kekerasan terhadao rumah tangga
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
[10] Pasal 44 ayat (1): ”Setiap orang
g yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).”
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh xzmeldaa dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Thu, 10 Feb 22