Kemerdekaan beragama dan kepercayaan diatur pula dalam Undang-Undang RI Nomor

Berikut ini adalah pertanyaan dari athalya11 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Kemerdekaan beragama dan kepercayaan diatur pula dalam Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta dalam Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak Hak Sipil dan Politik. Tugas kalian adalah mengidentifikasi ciri-ciri kemerdekaan beragama dan kepercayaan yang terdapat dalam dua peraturan tersebut. Tuliskan hasil identifikasi kalian ke dalam tabel berikut ini.Identifikasi Ciri-Ciri Kemerdekaan Beragama dan Kepercayaan
yang Terdapat dalam Dua Peraturan

Ciri-Ciri Kemerdekaan Beragama apa saja?

Penjelasan bagaimana?​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

1.bebas memilih agama nya.

2.bebas memeluk agama tertentu.

Penjelasan:

1.ada nya ketentuan hukum dapat membatasi penentuan dan pelaksanaan agama.

2.menyesuaikan pendidikan agama.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh safaelisaputri dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sat, 05 Feb 22