Sebutkan 2 perubahan pada perumusan pembukaan UUD yang dilakukan oleh

Berikut ini adalah pertanyaan dari iyenahrowie pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Sebutkan 2 perubahan pada perumusan pembukaan UUD yang dilakukan oleh ppki

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

1. Pada kata Muqaddimah diubah menjadi Pembukaan Undang-Undang Dasar.

2. Pada alinea keempat telah mendapat perubahan dari Drs. Mohammad Hatta yang berbunyi "Ketuhanan dengan Kewajiban Menjalankan Syari'at Islam bagi Pemeluk-pemeluknya" menjadi "Ketuhanan Yang Maha Esa. Hal ini dirubah karena sebagian Warga Negara Indonesia ada yang beragama non-muslim.

3. Pada pasal 29 ayat 1 yang berbunyi "Negara berdasarkan atas Ketuhanan denga Kewajiban Menjalankan Syariat Islam bagi Pemeluknya-pemeluknya" diubah menjadi "Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa". Hal ini dikarenakan sebagian Warga Negara Indonesia ada yang

beragama non-muslim. 4. Pada pasal 6 ayat 1 yang berbunyi "Presiden adalah orang Indonesia asli yang beragama Islam" dirubah menjadi "Presiden adalah orang Indonesia asli".

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh tikabawamenewi dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 22 Aug 21