Masa jabatan presiden dan wakil presiden berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang

Berikut ini adalah pertanyaan dari tekno4139 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Masa jabatan presiden dan wakil presiden berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah …. * A. 2 tahun B. 4 tahun C. 5 tahun D. 10 tahun E. 32 tahun ​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

C 5 tahun

Penjelasan:

masa jabatan presiden 5 tahun dengan periode maksimal 2 kali

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh AguazsDrienTobiazs dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 01 Mar 22