negara melindungi hak hak fakir miskin dan anak anak terlantar.

Berikut ini adalah pertanyaan dari Aryapratama251105 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

negara melindungi hak hak fakir miskin dan anak anak terlantar. Hal tersebut diatur dalam UUD NRI tahun 1945 pasal … *​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Indonesia merupakan negara hukum yang memiliki Pancasila juga Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar hukum. Sila ke-5 berisikan “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”, yang berarti negara memiliki kewajiban untuk menjaga keadilan dan kesejahteraan sosial rakyatnya. Muntoha dalam jurnal Demokrasi dan Negara Hukum (2009) menyebutkan dalam konsepsi kesejahteraan sosial, negara dituntut untuk memperluas tanggung jawabnya kepada masalah-masalah sosial ekonomi yang dihadapi oleh rakyat banyak, peran personal untuk menguasai hajat hidup rakyat banyak dihilangkan. Terlebih lagi kesejahteraan sosial adalah hak asasi manusia yang mendasar, bukannya hak yang istimewa. Hal tersebut tercantum juga dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 34 ayat (1) yaitu: “Fakir miskin dan anak-anak telantar dipelihara oleh negara” Dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 34 menjelaskan hak warga negara untuk mendapatkan jaminan sosial dari negara.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh aesaraydinakmal dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 03 Jan 22