Berikut ini adalah pertanyaan dari athasalsabila24 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
uud negara republik indonesia tahun 1945 menyatakan bahwa negara mempunyai hak pengusaan atas kekayaan alam yang terkandung id wilayah negara indonesia!
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Pengeloaan kekayaan alam sudah diatur dalam UUD 1945 pasal 33 ayat 3 yaitu bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Penjelasan:
tolong di like dan jadikan yang tercerdas ya
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ardian2183 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 14 Feb 22