15. Pembagian kekuasaan di Indonesia diatur oleh .... UUD

Berikut ini adalah pertanyaan dari yogaa43 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

15. Pembagian kekuasaan di Indonesia diatur oleh .... UUD 1945 b. UUDS 1950 Konstitusi RIS d. Perpu e. Mandat c.​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

A. UUD 1945

Penjelasan:

Penerapan pembagian kekuasaan di Indonesia terdiri dari dua bagian. Yaitu pembagian kekuasaan secara horizontal dan pembagian secara vertikal.

kekuasaan horizontal merupakan pembagian kekuasaan menurut fungsi lembaga-lembaga tertentu, yakni legislatif, eksekutif, dan yudikatif.

Dalam UUD 1945, kekuasaan secara horizontal pembagian kekuasaan negara dilakukan pada tingkatan pemerintah pusat dan pemberintah daerah. Pada pembagian kekuasaan di pemerintah pusat berlangsung antara lembaga-lembaga negara yang sederajat.

Namun adanya perubahana UUD 1945 terjadi pergeseran pembagian kekuasaan di pemerintah pusat.

Kekuasaan konstitusi merupakan kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan UUD. Kekuasaan ini dipegang oleh Majelis Permusyawarar Rakyat (MPR). Pada Pasal 3 ayat (1) UUD 45 menyatakan “Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.”

Kekuasaan eksekutif merupakan kekuasaan untuk melaksanakan atau menjalankan undang-undang. Tidak hanya itu tapi juga penyelanggaraan negara.

Pada kekuasaan tersebut dipegang oleh presiden. Di mana itu tertuang dalam Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa presiden memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.

Kekuasaan legislatif merupakan kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang. Pada Pasal 20 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memegang kekuasaan membentuk undang-undang.

Kekuasaan yudikatif merupakan Kekuasaan yudikatif merupakan kekuasaan untuk mempertahankan undang-undang. Pada kekuasaan tersebut juga untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang.

Pada kekuasaan tersebut sering juga menyelesaikan kasus-kasus administrasi. Pada kekuasaan tersebut dipegang oleh Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).

Kekuasaan tersebut tertuang dalam Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh pedroyehezkiel dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 07 Feb 22