Apakah sumber Hukum Tata Negara hanya dari perundang-undangan?

Berikut ini adalah pertanyaan dari aldidermawan01 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Apakah sumber Hukum Tata Negara hanya dari perundang-undangan?

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

hukum tata negara pada umumnya yang bisa diakui sebagai sumber hukum ada lima, yaitu: Undang-Undang Dasar dan peraturan perundang-undangan tertulis; yurisprudensi peradilan; konvensi ketata negaraan; hukum internasional tertentu; dan doktin ilmu hukum tata negara.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh agassetya65 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 13 Jul 21