landasan hukum upaya membela mempertahankan negara​

Berikut ini adalah pertanyaan dari atikahharyadi16 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Landasan hukum upaya membela mempertahankan negara​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

DASAR HUKUM

Undang Undang Dasar Tahun 1945, Pasal 27 ayat (3) mengamanatkan bahwa “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”. Pasal 30 ayat (1) mengamanatkan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usha pertahanan dan keamanan negara”

Penjelasan:

MAAF KALO AGAK GAK NYAMBUNG, SOALNYA AGAK MEMBAGONGKAN SIIIHH

Semoga membantu :D

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh reihanaldiano9 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 06 Jul 21