Jelaskan hukum pidana bersifat publik dan jelaskan sifat-sifatkepublikan dari hukum

Berikut ini adalah pertanyaan dari okta281087 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Jelaskan hukum pidana bersifat publik dan jelaskan sifat-sifat

kepublikan dari hukum pidana​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

hukum pidana. Hukum Pidana termasuk ke dalam hukum publik.

Hukum publik adalah hukum yang mengatur kepentingan publik

(masyarakat umum). Apabila diperinci sifat hukum publik dalam

hubungannya dengan hukum pidana, maka akan ditemukan ciri-ciri

hukum publik yaitu : Pertama, mengatur hubungan antara

kepentingan negara atau masyarakat dengan orang perseorangan.

Kedua, kedudukan penguasa negara adalah lebih tinggi dari orang

perorang yang disubordinasikan kepada penguasa. Ketiga,

penuntutan seseorang (yang telah melakukan suatu tindakan yang

terlarang) tidak tergantung kepada perseorangan (yang dirugikan),

melainkan pada umumnya negara/penguasa wajib menuntut

seseorang tersebut. Keempat, hak subjektif penguasa ditimbulkan

oleh peraturan-peraturan hukum pidana objektif atau hukum pidana

positif22. Dengan demikian, hukum pidana merupakan sarana atau

alat yang dipergunakan oleh negara untuk mengatur hubungan

dalam tata kelola pemerintahan, mengatur hubungan dalam

kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh dwialfariza22 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 25 Jul 21