Jelaskan mekanisme pembagian kekuasaan yang dilaksanakan di Indonesia​

Berikut ini adalah pertanyaan dari ratumayank10 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Jelaskan mekanisme pembagian kekuasaan yang dilaksanakan di Indonesia​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

UUD 1945 telah mengatur dengan jelas tentang pembagian kekuasaan ini, dimana UU membaginya menjadi 2, yaitu horizontal dan vertikal..

  • Pembagian Kekuasaan Secara Horizontal

Pembagian secara horizontal artinya adalah pembagian fungsi melalui lembaga-lembaga negara.

  • Konstitutif adalah kekuasaan yang memiliki fungsi menetapkan dan mengubah UU.
  • Eksekutif adalah suatu kekuasaan yang berfungsi membentuk UU serta Pemerintahan
  • Legislatif adalah kekuasaan untuk membentuk UU
  • Yudikatif adalah kekuasaan menegakkan keadilan juga hukum.
  • Eksaminatif/ Inspektif adalah kekuasaan yang memiliki hubungan dengan keuangan negara.
  • Moneter adalah kekuasaan melaksanakan kebijakan moneter suatu negara.

  • Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal

Kekuasaan vertikal adalah pembagian kekuasaan berdasarkan tingkatan pemerintahannya.

Sebagaimana tertuang dalam UUD 1945, Pasal 18, Ayat 1, bahwa NKRI dibagi atas provinsi, kabupaten, dan kota, pada masing-masing memiliki pemerintahan sendiri.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh salsabil59 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 19 Jul 21