1.Apakah arti nilai Kemanusiaan yang adil dan beradab. 2.Sebutkan potensi

Berikut ini adalah pertanyaan dari sumaryanaana16 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

1.Apakah arti nilai Kemanusiaan yang adil dan beradab.2.Sebutkan potensi kejayaan Alam di wilayah lautan Indonesia.
3.Jelaskan yang Anda ketahui tentang stelael pasif.
4.Sebukan syarat syarat permohonan pewarganegaraan berdasarkan pasal 9 UU No 12 tahun 2006.
5.Jelaskan isi pasal 28 ayat 1 UUD 1945
6.Terangkan bentuk keikut sertaan warga negara dalam upaya pertahanan secara langsung maupun tidak langsung.
7.Jelaskan mengenai dasar hukum negara Kesatuan yang ber bentuk republika sudah Final.
8.Jelaskan pengertian landas kontinen Indonesia.
9.Sebutkan ketentuan tugas wakil kepala daerah menurut UU pasal 26 ayat 2.
10.Apakah tugas dan kewenangan kepala daerah menurut pasal 25 Undang undang no 32 tahun2004.

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

1. Kemanusiaan yang adil dan beradab menjadikan setiap warga negara punya kewajiban dan hak yang sama

2.Perikanan Tangkap dan Perikanan Budi Daya. Sumber daya perikanan adalah potensi sumber daya laut yang paling besar di Indonesia. ...

Hutan Mangrove (Hutan Bakau) ...

Terumbu Karang. ...

Pertambangan dan Energi. ...

Padang Lamun. ...

Pariwisata Bahari.

3.stelsel pasif adalah orang yang secara otomatis dianggap sebagai warga negara tanpa melakukan tindakan hukum apapun.

4. Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;

Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;

Sehat jasmani dan rohani;

5. Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 menyatakan secara jelas dan tegas bahwa hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun, dimana ketentuan ini adalah bersifat mutlak, tanpa kecuali dan tidak dapat disimpangi dengan alasan apapun, termasuk

6. saya tidak tau mohon maaf...

7. saya tidak tau....

8. Landas Kontinen Indonesia adalah dasar laut dan tanah dibawahnya di luar perairan wilayah Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 4 Prp.

9. tidak tau....

10. tidak tau

Penjelasan:

maaf kalau yang ku kosongin

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh christeamaharani dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 03 Jan 22