Apa dasar hukum tugas dan wewenang MK,KY,dan BPKmohon bantuannya

Berikut ini adalah pertanyaan dari indrimaulani34 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Apa dasar hukum tugas dan wewenang MK,KY,dan BPK


mohon bantuannya

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Tugas wewenang

MK,KY,DAN BPK

Penjelasan:

1. MK

-Menguji undang-undang terhadap UUD RI tahun 1945

Menguji undang-undang terhadap UUD RI tahun 1945 -Memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD RI tahun 1945

Menguji undang-undang terhadap UUD RI tahun 1945 -Memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD RI tahun 1945 -Memutuskan pembubaran partai politik

Menguji undang-undang terhadap UUD RI tahun 1945 -Memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD RI tahun 1945 -Memutuskan pembubaran partai politik -Memutuskan perselisihan tentang hasil pemilihan umum

2. KY

Wewenang

- Mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan;

- Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim;

- Menetapkan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) bersama-sama dengan Mahkamah Agung;

- Menjaga dan menegakkan pelaksanaan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Tugas

a.Melakukan pendaftaran calon hakim agung;

a.Melakukan pendaftaran calon hakim agung;b. Melakukan seleksi terhadap calon hakim agung;

a.Melakukan pendaftaran calon hakim agung;b. Melakukan seleksi terhadap calon hakim agung;c. Menetapkan calon hakim agung; dan

a.Melakukan pendaftaran calon hakim agung;b. Melakukan seleksi terhadap calon hakim agung;c. Menetapkan calon hakim agung; dand. Mengajukan calon hakim agung ke DPR.

3.BPK

Wewenang

-Dalam menjalankan tugasnya, BPK memiliki wewenang untuk menentukan objek pemeriksaan, merencanakan serta melaksanakan pemeriksaan.

-BPK juga berwenang dalam memberikan pendapat kepada DPR, DPD, DPRD, dan semua lembaga keuangan negara lain yang diperlukan untuk menunjang sifat pekerjaan BPK.

Tugas

1.Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan yang dilakukan oleh BPK terbatas pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Bank Indonesia, Lembaga Negara lainnya, BUMN, Badan Layanan Umum, BUMD, dan semua lembaga lainnya yang mengelola keuangan negara.

Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan yang dilakukan oleh BPK terbatas pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Bank Indonesia, Lembaga Negara lainnya, BUMN, Badan Layanan Umum, BUMD, dan semua lembaga lainnya yang mengelola keuangan negara.2.Pelaksanaan pemeriksaan BPK tersebut dilakukan atas dasar undang-undang tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

#kasihnilaiterbaikyaa:v

#janganlupafollow

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh putrinniken10 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 02 Dec 21