Berikut ini adalah pertanyaan dari rahmadaninadia25 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban :
Kejahatan terhadap harta kekayaan sendiri diartikan sebagai suatu penyerangan terhadap kepentingan hukum orang atas benda milik orang lain. ... Perbedaan pokok antara macam-macam tindak pidana tersebut adalah: pencurian (diefstal): mengambil barang orang lain untuk memilikiny
Penjelasan :
Semoga Membantu
Maaf kalau salah
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh nabila0949 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Fri, 23 Jul 21