jika seseorang telah menerima gratifikasi tapi sudah melaporkan dan menyerahkan

Berikut ini adalah pertanyaan dari AkuPengenMenyontek pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

jika seseorang telah menerima gratifikasi tapi sudah melaporkan dan menyerahkan barang ke KPK akan diproses hukumnya sebutkan alasannya?

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

KPK - Komisi Pemberantasan Korupsi

Mengenal Gratifikasi

Mengenai Gratifikasi

Mengenal Gratifikasi 10 Desember 2017

A. DEFINISI DAN DASAR HUKUM

Pengertian Gratifikasi menurut penjelasan Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001

Pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

Pengecualian:

Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Pasal 12 C ayat (1) :

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Peraturan yang Mengatur Gratifikasi

Pasal 12B ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, berbunyi

Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,

Pasal 12C ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, berbunyi

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B Ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK

Penjelasan Aturan Hukum

Pasal 12 UU No. 20/2001:

Didenda dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar:

Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.

Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima bayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri;

Sanksi

Pasal 12B ayat (2) UU no. 31/1999 jo UU No. 20/2001

Pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

B. WAJIB LAPOR

Penyelenggara Negara Yang Wajib Melaporkan Gratifikasi yaitu:

Berdasarkan Undang-Undang No. 28 Tahun 1999, Bab II pasal 2, meliputi :

Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara.

Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara

Menteri

Gubernur

Hakim

Pejabat Negara Lainnya :

Duta Besar

Wakil Gubernur

Bupati / Walikota dan Wakilnya

Pejabat lainnya yang memiliki fungsi strategis :

Komisaris, Direksi, dan Pejabat Struktural pada BUMN dan BUMD

Pimpinan Bank Indonesia.

Pimpinan Perguruan Tinggi.

Pimpinan Eselon Satu dan Pejabat lainnya yang disamakan pada lingkungan Sipil dan Militer.

Jaksa

Penyidik.

Panitera Pengadilan.

Pimpinan Proyek atau Bendaharawan Proyek.

Pegawai Negeri

Berdasarkan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan No. 20 tahun 2001 meliputi :

Pegawai pada : MA, MK

Pegawai pada L Kementrian/Departemen &LPND

Pegawai pada Kejagung

Pegawai pada Bank Indonesia

Pimpinan dan Pegawai pada Sekretariat MPR/DPR/DPD/DPRD Propinsi/Dati II

Pegawai pada Perguruan Tinggi

Pegawai pada Komisi atau Badan yang dibentuk berdasarkan UU, Keppres maupun PP

Pimpinan dan pegawai pada Sekr. Presiden, Sekr. Wk. Presiden, Sekkab dan Sekmil

Pegawai pada BUMN dan BUMD

Pegawai pada Badan Peradilan

Anggota TNI dan POLRI serta Pegawai Sipil dilingkungan TNI dan POLRI

Pimpinan dan Pegawai dilingkungan Pemda Dati I dan Dati II

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh sititupah15 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 18 Jul 21