Sistem pertahanan dan kemanan rakyat semesta pada hakikatnya merupakan segala

Berikut ini adalah pertanyaan dari junaaaaaa pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Sistem pertahanan dan kemanan rakyat semesta pada hakikatnya merupakan segala upaya menjagapertahanan dan keamanan negara yang seluruh rakyat dan segenap sumber daya Nasional, coba
sebutkan dan jelaskan sistem pertahanan dan keamanan Negara Indonesia ?

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Sistem pertahanan dan keamanan Indonesia telah tercantum di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Pengertian mengenai sistem pertahanan negara terdapat pada Pasal 1 yang berbunyi:

“Sistem pertahanan negara adalah sistem pertahanan yang bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman.”

Pembahasan

Ciri dari Sistem Pertahanan dan Keamanan Negara yang Bersifat Semesta tercantum di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1982 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia.

  • Kerakyatan, yaitu seluruh rakyat warga negara ikut serta sesuai dengan kemampuan dan keahlian masing-masing dalam komponen kekuatan pertahanan keamanan negara.
  • Kesemestaan, yaitu seluruh daya bangsa dan negara mampu memobilisasikan diri guna menanggulangi setiap bentuk ancaman, baik dari dalam maupun luar.
  • Kewilayahan, yaitu seluruh wilayah negara merupakan tumpuan perlawanan dan segenap lingkungan didayagunakan untuk mendukung setiap bentuk perlawanan secara berlanjut.

Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta atau Sishankamrata adalah strategi dalam pertahanan dan kemanan Indonesia. Sistem ini melibatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI)dankepolisian sebagai kekuatan utama serta rakyat sebagai kekuatan pendukung.

Keikutsertaan warga negara dalam bela negara telah diatur dalam Pasal 9 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, antara lain melalui:

  • Pendidikan kewarganegaraan.
  • Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib.
  • Pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib.
  • Pengabdian sesuai dengan profesi.

Pelajari lebih lanjut

sishankamrata: yomemimo.com/tugas/10597973

Detil jawaban

Kelas: 12

Mapel: PPKn

Bab: Strategi Indonesia dalam Menyelesaikan Ancaman terhadap Negara

Kode: 12.9.6

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh MTRivaldi dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 15 Mar 22