buatlah klasifikasi pembagian kekuasaan secara horizontal?​

Berikut ini adalah pertanyaan dari marcsalim50 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Buatlah klasifikasi pembagian kekuasaan secara horizontal?​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Penjelasan     :Pembagian kekuasaan secara horizontal yaitu pembagian kekuasaan menurut fungsi lembaga-lembaga tertentu (legislatif, eksekutif dan yudikatif). Berdasarkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, secara horizontal pembagian kekuasaan negara di lakukan pada tingkatan pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh tepababar dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 15 Mar 22