NASKAH TUGAS TUTORIAL KE-1 HUKUM PAJAK UNIVERSITAS TERBUKA SOAL 1 Pajak adalah iuran rakyat

Berikut ini adalah pertanyaan dari unknown pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

NASKAH TUGAS TUTORIAL KE-1HUKUM PAJAK
UNIVERSITAS TERBUKA


SOAL 1
Pajak adalah iuran rakyat kepada negara berdasarkan undang-undang, sehingga dapat dipaksakan, dengan tidak mendapat balas jasa secara langsung. Siapa pun dan apa pun pekerjaan kita selama berstatus Wajib Pajak sudah tentu wajib bayar pajak. Bahkan, badan usaha atau perusahaan pun diwajibkan membayar pajak ini yang di setor ke negara. Berikan penjelasan tentang 2 fungsi pajak menurut tujuannya! Kemukakan pendapat Saudara mengapa di Indonesia setiap elemen masyarakat wajib membayar pajak berdasarkan 2 fungsi tersebut? Jelaskan!

SOAL 2
a. Wajib Pajak berinisial KNM, pada tahun 2019 kelebihan membayar PPh sebesar Rp4.000.000,00, sedangkan untuk jenis PPN terdapat kekurangan pajak sebesar Rp5.000.000,00.
Berdasarkan adanya kelebihan dan kekurangan pembayaran pajak pada kasus tersebut, silakan Saudara berikan penjelasan tentang kemungkinan/ketentuan yang dapat membuat berakhirnya utang pajaknya serta buatlah perhitungannya?
b. Selain kemungkinan/ketentuan yang dapat membuat berakhirnya utang pajak yang Saudara jelaskan pada jawaban poin a tersebut, jelaskan pula 5 (lima) kemungkinan lainnya yang membuat berakhirnya utang pajak!

SOAL 3
a. Jelaskan 3 (tiga) klasifikasi azas terkait hukum perdata, hukum pidana yang termasuk dalam hukum pajak!
b. Jelaskan dan berikan contohnya dari 3 (tiga) asas khusus sehubungan dengan pemungutan pajak berikut ini:
-Asas Sumber
-Asas Waktu yang tepat
-Asas Ekonomis


SOAL 4
Jelaskan gambaran menurut anda, sistem dan ketentuan perundang-undangan seperti apakah yang menyatakan bahwa wajib pajak yang mempunyai kewajiban pajak, wajib menyelesaikan kewajiban pajak yang terutang kepada negara, wajib pajak wajib mendaftarkan diri dan pengusaha kena pajak wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak pada kantor direktorat jendral pajak?



READY JAWABAN TUTON 1 UT JOKI UT AMANAH REAL 081278184835
READY JAWABAN TUTON 1 UT JOKI UT AMANAH REAL 081278184835
READY JAWABAN TUTON 1 UT JOKI UT AMANAH REAL 081278184835READY JAWABAN TUTON 1 UT JOKI UT AMANAH REAL 081278184835

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

1. Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang Undang dengan tidak mendapat imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar besarnya

Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang Undang dengan tidak mendapat imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar besarnyaBerdasarkan UU KUP Nomor 28 Tahun 2007, pasal 1, ayat 1, pengertian pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya .

2. JAWABNNYA NO 2 ADA DI GAMBAR DI ATASNYA, YANG A DAN B

3. A. Pengertian Hukum Pidana Menurut Para Ahli

Pengertian Hukum Pidana Menurut Para AhliProf. Dr. W.L.G. Lemaire, yang dikutip oleh Drs. P.A.F. Lamintang, S.H. dalam bukunya Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia (hal. 2), memberikan definisi hukum pidana sebagai berikut:

Pengertian Hukum Pidana Menurut Para AhliProf. Dr. W.L.G. Lemaire, yang dikutip oleh Drs. P.A.F. Lamintang, S.H. dalam bukunya Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia (hal. 2), memberikan definisi hukum pidana sebagai berikut:

Pengertian Hukum Pidana Menurut Para AhliProf. Dr. W.L.G. Lemaire, yang dikutip oleh Drs. P.A.F. Lamintang, S.H. dalam bukunya Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia (hal. 2), memberikan definisi hukum pidana sebagai berikut: Hukum pidana itu terdiri dari norma-norma yang berisi keharusan-keharusan dan larangan-larangan yang (oleh pembentuk undang-undang) telah dikaitkan dengan suatu sanksi berupa hukuman, yakni suatu penderitaan yang bersifat khusus.

3. B. Maaf Saya Tidak Tahu

4. Peraturan perundang-undangan perpajakan yang mengatur tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan yang berlaku sejak 1 Januari 1984 adalah Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Penjelasan:

FYI UNTUK NO 3 A DAN 4 SAYA KURANG YAKIN AKAN JAWABAN SAYA SENDIRI TAKUT SALAH

Jawaban:1. Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang Undang dengan tidak mendapat imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar besarnyaPajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang Undang dengan tidak mendapat imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar besarnyaBerdasarkan UU KUP Nomor 28 Tahun 2007, pasal 1, ayat 1, pengertian pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya .2. JAWABNNYA NO 2 ADA DI GAMBAR DI ATASNYA, YANG A DAN B3. A. Pengertian Hukum Pidana Menurut Para AhliPengertian Hukum Pidana Menurut Para AhliProf. Dr. W.L.G. Lemaire, yang dikutip oleh Drs. P.A.F. Lamintang, S.H. dalam bukunya Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia (hal. 2), memberikan definisi hukum pidana sebagai berikut:Pengertian Hukum Pidana Menurut Para AhliProf. Dr. W.L.G. Lemaire, yang dikutip oleh Drs. P.A.F. Lamintang, S.H. dalam bukunya Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia (hal. 2), memberikan definisi hukum pidana sebagai berikut: Pengertian Hukum Pidana Menurut Para AhliProf. Dr. W.L.G. Lemaire, yang dikutip oleh Drs. P.A.F. Lamintang, S.H. dalam bukunya Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia (hal. 2), memberikan definisi hukum pidana sebagai berikut: Hukum pidana itu terdiri dari norma-norma yang berisi keharusan-keharusan dan larangan-larangan yang (oleh pembentuk undang-undang) telah dikaitkan dengan suatu sanksi berupa hukuman, yakni suatu penderitaan yang bersifat khusus.3. B. Maaf Saya Tidak Tahu4. Peraturan perundang-undangan perpajakan yang mengatur tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan yang berlaku sejak 1 Januari 1984 adalah Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Penjelasan:FYI UNTUK NO 3 A DAN 4 SAYA KURANG YAKIN AKAN JAWABAN SAYA SENDIRI TAKUT SALAH

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh thequinstore dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 08 Feb 22