Dasar Peradilan khusus tertuang dalam pasal​

Berikut ini adalah pertanyaan dari ran2526 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Dasar Peradilan khusus tertuang dalam pasal​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

hukum pembentukan pengadilan khusus? Pasal 15 UU No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. ... Istilah “Pengadilan Khusus” baru dipergunakan dalam peraturan perundang-undangan di UU No. 4 Tahun 1998 (UU Kepailitan) yang membentuk Pengadilan Niaga

Penjelasan:

Pengadilan khusus adalah pengadilan yang mempunyai kewenangan untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tertentu, yang hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan badan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang diatur dalam Undang-Undang.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ITSAlanaswy46 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 03 Jan 22