penataan kehamkiman uud no 4 tahun 2004​

Berikut ini adalah pertanyaan dari vrillhanifah pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Penataan kehamkiman uud no 4 tahun 2004​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

UU No 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman

Pasal 1 : Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia.

SEMOGA MEMBANTU

KASIH LOVE Y

#JADIKANJAWABANTERBAIK

#BELAJARBERSAMABRAINLY

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh VICTORY14 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 27 Jul 21