menurut uu no.40 2009 pasal 1 yg dinyatakan sebagai pemuda

Berikut ini adalah pertanyaan dari triistiyati662 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Menurut uu no.40 2009 pasal 1 yg dinyatakan sebagai pemuda adalah​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Pemuda adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enam belas) sampai 30 (tiga puluh) tahun.

Penjelasan:

maaf kalo salah yaa

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh bukan7 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 07 Jun 21