Amandemen UUD 1945, antara lain mengadakan perubahan yang mendasar tentang

Berikut ini adalah pertanyaan dari Nesmails9569 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Amandemen UUD 1945, antara lain mengadakan perubahan yang mendasar tentang pemilihan Presiden, yaitu ?

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Perubahan ketentuan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dinyatakan dalam Pasal 6A UUD 1945 sebagai berikut :

(1) Presiden (dan Wakil Presiden) dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.

(2) Pasangan calon Presiden (dan Wakil Presiden) diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.

(3) Pasangan calon Presiden (dan Wakil Presiden) yang mendapatkan suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya 20% (dua puluh persen) suara di setiap propinsi yang tersebar di lebih dari ½ (setengah) jumlah propinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden (dan Wakil Presiden).

(4) Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan wakil Presiden.

(5) Tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan wakil Presiden lebih lanjut diatur dalam undang-und

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh fr810620 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 09 Aug 21