Undang – Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,

Berikut ini adalah pertanyaan dari irawanprayoga1 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Undang – Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dalam beberapa hal masih mengandung kelemahan – kelemahan. Walaupun demikian, kebijakan ini menjadi sebuah tindakan reformis dalam sistem pemerintahan daerah, dari yang sentralistik ke arah desentralistik yang dianggap lebih mewakili aspirasi rakyat. Salah satu kelemahan tersebut adalah adanya koalisi elit pemerintahan daerah dengan para pengusaha untuk mengumpulkan keuntungan atas pengelolaan Sumber Daya Alam yang ada bagi pribadi serta golongan tertentu, sehingga optimalisasi pencapaian tujuan otonomi itu sendiri tidak berjalan maksimal. Soal Berdasarkan permasalahan di atas, kemukakan hasil analisis anda tentang solusi nyata dalam menangani masalah tersebut di daerah!​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Sistem pemerintahan daerahyang awalnya bersifatsentralistik, dengan adanya UU No. 32 tahun 2004berubah menjadidesentralistik. Hal ini dianggap lebih mewakili aspirasi rakyat. Namun di sisi lain, kebijakan ini dapat membuka celah bagi para koalisi elit pemerintahan daerah dengan para pengusaha di daerah tersebut untuk mengumpulkan keuntungan dari hasil Sumber Daya Alam untuk pribadi atau golongan tertentu. Solusi nyata untuk menangani masalah ini adalah perlu dibuat suatu regulasi khusus agar pemanfaatan Sumber Daya Alam di setiap daerah diawasi pula oleh masyarakat yang ada di daerah tersebut.

Pembahasan

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipahami terlebih dahulu agar memudahkan analisis dari kasus tersebut:

  • Pemerintah pusat, adalah penguasa yang bertugas di pusat.
  • Pemerintah daerah, adalah penguasa yang bertugas di daerah, seperti gubernur dan bupati.
  • Sentralistik, adalah bersifat penyatuan segala sesuatu ke pusat, atau terpusat.
  • Desentralistik, adalah sistem pemerintahan yang lebih banyak memberikan kekuasaan kepada pemerintah daerah.
  • Otonomi, adalah wewenang pemerintah daerah untuk mengelola  sendiri beberapa urusan pemerintahan.

Berdasarkan pengertian-pengertian tersebut, tentu kita akan lebih memahami tentang kasus ini. Maka hal yang dilakukan adalah bahwa pemanfaatan Sumber Daya Alam haruslah diketahui oleh masyarakat di daerah itu sendiri, sehingga semuanya menjadi jelas dan rakyat mendapatkan apa yang menjadi haknya masing-masing. Namun sebaik apapun suatu regulasi, otonomi daerahtidak akan berjalan maksimal jika mental parapemimpin daerah tidak mememtingkan rakyatnya. karena hal yang paling mendasari keberhasilan otonomi daerahadalah kesadaran parapenguasa daerah itu sendiri.

Pelajari Lebih Lanjut

  1. Materi tentang otonomi daerah yomemimo.com/tugas/1620273
  2. Materi tentang otonomi daerah yomemimo.com/tugas/1675281
  3. Materi tentang desentralisasi yomemimo.com/tugas/1702489

Detail Jawaban

Kelas: 9

Mapel: PPKn

Bab: Otonomi Daerah

Kode: 9.9.2

#AyoBelajar

#SPJ2

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh haidirali2004 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Fri, 20 Aug 21