1. Sebutkanlah batas-batas wilah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebelah Barat

Berikut ini adalah pertanyaan dari fathiaja82 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

1. Sebutkanlah batas-batas wilah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebelah Barat dan Timur!2. Jelaskanlah mengenai ius soli dan ius sanguinis dan berikanlah masing-masing contohnya!

3. Sebutkanlah tiga penyebab seseorang dapat kehilangan kewarganegaraannya!

4. Sebutkanlah 3 Pasal dalam UUD 1945 yang mengatur tentang Kemerdekaan Beragama dan kepercayaan di Indonesia!
5. Sebutkanlah dua kekuatan utama dalam sistem pertahanan dan keamanan negara Indonesia! dan sebutkanlah 2 cara kalian sebagai pelajar dalam melakukan bela negara!​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

1.Batas daratan sebelah barat negara Indonesia terdiri dari Samudera Hindia. Batas daratan sebelah timur negara Indonesia terdiri dari Papua Nugini serta Samudera Pasifik.

2.Ius soli atau disebut juga jus soli (bahasa Latin ialah “hak untuk wilayah“) merupakan suatu hak mendapatkan kewarganegaraan yang bisa/dapat diperoleh seseorang dengan berdasarkan tempat lahir di wilayah dari suatu negara. Ius soli ini berlawanan dengan ius sanguinis (hak untuk darah).Beberapa negara yang menerapkan ius soli ialah Brazil, Kanada, Argentina, serta Jamaika.

Ius sanguinis atau jus sanguinis (asas keturunan atau pertalian darah) ialah suatu hak kewarganegaraan yang diperoleh seseorang (individu) dengan berdasarkan kewarganegaraan ayah atau juga ibu biologisnya.

Diantara negara yang menerapkan asas ius sanguinis ini ialah Belanda, Inggris, Jerman, serta Filipina.

Contoh ius Soli

Seseorang yang lahir di Indonesia akan menjadi WNI meskipun orang tuanya itu dari Jerman.

Contoh Ius Sanguinis

Seseorang yang dilahirkan di Indonesia, namun orang tuanya merupakan warga Negara Belanda, sehingga orang itu tetap menjadi warga Negara Belanda. (dianut di RRC).

3.• Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri.

• Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang berbsangkutan mendapatkan kesempatan untuk itu.

• Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing

4.Pasal 28 E ayat 1 dan 2, pasal 28 I ayat 1 dan Pasal 29 ayat 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

5. PASAL 30 Ayat 2 dalam Undang-Undang Dasar 1945 hasil amandemen kedua menyebut bahwa usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata) oleh TNI dan Kepolisian Negara RI sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.

Contoh bela negara bagi pelajar:

• Mengikuti dan mempelajari pendidikan kewarganegaraan

• Menaati semua tata tertib sekolah

Dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, disebutkan jika setiap warga negara berhak serta wajib ikut dalam upaya pembelaan negara.

Penjelasan:

#Semoga terbantu

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh DoorBear1St dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 13 Feb 22