Berikut ini adalah pertanyaan dari watifebrianifebriani pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Rule of law adalah prinsip hukum yang menyatakan bahwa negara harus diperintah oleh hukum dan bukan sekadar keputusan pejabat-pejabat secara individual. Prinsip tersebut biasanya merujuk kepada pengaruh dan wewenang hukum dalam masyarakat, terutama sebagai pengatur perilaku, termasuk perilaku para pejabat pemerintah.[1] Istilah ini berasal dari Inggris pada abad ke-16, dan pada abad berikutnya, teolog Skotlandia Samuel Rutherford menggunakan istilah tersebut dalam argumennya untuk menentang hak ilahi raja.[2]
Albert Venn Dicey dalam Introduction to the Law of the Constitution mengatakan bahwa rule of law memiliki tiga unsur dasar:[3]
Supremasi aturan hukum: seseorang hanya boleh dihukum kalau melanggar hukum
Kedudukan yang sama di mata hukum: baik itu pejabat maupun rakyat jelata
Terjaminnya hak asasi manusia melalui undang-undang dan putusan pengadilan
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh PenggunaBrainlu dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 07 Feb 22