kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam upaya bela negara

Berikut ini adalah pertanyaan dari bestv216 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam upaya bela negara diatur dalam undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945 pasal​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) mengatur mengenai Upaya Bela Negara yaitu ketentuan Pasal 27 Ayat (3): “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh adiha12 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 07 Jul 21