Perhatikan hal-hal berikut :a. penciptaan hukum;b. pembaruan hukum;c. integrasi;d. kepastian

Berikut ini adalah pertanyaan dari TrollGuyDontMadOkay pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Perhatikan hal-hal berikut :a. penciptaan hukum;

b. pembaruan hukum;

c. integrasi;

d. kepastian hukum


Berbagai hal tersebut merupakan fungsi perundang undangan, yaitu fungsi:

a. internal

b. ekstrnal

c. stabilisasi

d. legitimasi;



YG BISA JAWAB PINTAR

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

A. Internal

Penjelasan:

Penciptaan hukum, pembaruan hukum, integrasi, kepastian hukum.

Berbagai hal tersebut merupakan fungsi perundang undangan, yaitu fungsi Internal

Fungsi peraturan Perundang-undangan terbagi menjadi 2, yaitu fungsi internal dan fungsi eksternal

a. Fungsi Internal. Secara internal peraturan Perundang-undangan menjalankan fungsi sebagai berikut: (i) penciptaan hukum (rechtschepping); (ii) pembaharuan hukum; (iii) integrasi; dan (iv) kepastian hukum.

b. Fungsi Eksternal, terdiri dari: (i) fungsi perubahan; (ii) fungsi stabilitasi; dan (iii) fungsi kemudahan.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh BabyGru dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 21 Feb 22