bagaimana jika hak asasi ekonomi tidak terpenuhi​

Berikut ini adalah pertanyaan dari Dinniajha4353 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Bagaimana jika hak asasi ekonomi tidak terpenuhi​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Dampak jika tidak terpenuhi hak asasi ekonomi

  • Salah satu hak ekonomi adalah hak mendapatkan pekerjaan, jika hak ini tidak bisa didapatkan oleh warga negara maka akan terjadi pengangguran dimana-mana dan berpotensi meningkatkan tingkat kemiskinan suatu negara.
  • Kemudian ada hak mendapatkan upah yang sama, jika hak ini tidak didapatkan atau terjadi pembedaan antar golongan misal laki-laki dan perempuan, akan muncul rasa ketidak puasan dan iri sehingga muncul demonstrasi atau pengerahan masa besar-besaran, dan ini merupakan wujud ketidakadilan.
  • Hak ikut serta dalam serikat buruh, jika hak ini tidak terpenuhi maka sama saja terdapat pembatasan dalam kebebasan berserikat dan berkumpul yang mana melanggar konstitusi UUD 1945 pasal 28 yang artinya juga bisa dianggap sebagai melanggar HAM.
  • Hak memiliki sesuatu, jika tidak terpenuhi tentu ada pelanggaran terkait hak kepemilikan, yang dapat membuat masyarakat tidak nyaman,  
  • Hak melakukan jual beli, jika tidak terpenuhi maka tidak ada aktivtas ekonomi , padahal jual beli merupakan hal sentral dan penting dalam pembangunan ekonomi suatu negara.
  • Hak perjanjian atau kontrak, jika tidak terpenuhi atau dilanggar dampaknya akan ada satu pihak yang akan dirugikan, dan tidak dapat melakukan suatu hubungan pengikatan antara dua pihak supaya terjalin hubungan kerja yang saling menguntungkan dan tidak merugikan satu sama lain (tidak ada hak yang dilanggar antara pihak satu dan pihak yang lainnya)

Pembahasan

Apa itu Hak Asasi Ekonomi? Hak –hak dasar manusia dalam bidang ekonomi adalah yang berkaitan dengan aktivitas perekonomiaan, perburuhan, hak memperoleh pekerjaan, mendapatkan upah dan ikut serta dalam serikat buruh.

Landasan hukum Hak asasi Ekonomiterdapat dalam

  • Pasal 27 ayat 2,  “Tiap-tiap warga Negara berhakatas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.
  • Dan pasal 28D ayat 2, "Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja"

Hak Asasi dalam bidang ekonomi, sebagai berikut:

  • Hak mendapatkan pekerjaan yang layak.
  • Hak mendapatkan upah yang adil.
  • Hak ikut serta dalam serikat buruh.  
  • Hak memiliki sesuatu.
  • Hak mengadakan suatu perjanjian atau kontrak.
  • Hak melakukan aktivitas jual dan beli.

Pelajari lebih lanjut  

  1. Materi tentangPelaksanaan demokrasi di Indonesiahttps:// yomemimo.com/tugas/4378806
  2. Materi tentang  Konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia https:// yomemimo.com/tugas/31971784
  3. Materi tentang Perumusan dasar negara Pancasila https:// yomemimo.com/tugas/591086

Detil jawaban

Kelas: X

Mapel: PPKN

Bab: Bab 3 - Perkembangan Hak Asasi Manusia

Kode: 10.9.3

#JadiRankingSatu

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh cahyoadin06 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 30 Jan 22