53. Menyatakan keadaan bahaya (Pasal 12). Adalah kekuasaan …..

Berikut ini adalah pertanyaan dari fajaragrpro12 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

53. Menyatakan keadaan bahaya (Pasal 12). Adalah kekuasaan …..

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Menyatakan keadaan bahaya Pasal 12

Pasal 12 menegaskan bahwa “Presiden menyatakan keadaan bahaya, syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang”. Pasal 22 menegaskan bahwa “dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa Presiden menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang”.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh mlthunder190 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 11 Jan 22