10 nama pakar dan rumusan tujuan hukum​

Berikut ini adalah pertanyaan dari rristi92 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

10 nama pakar dan rumusan tujuan hukum​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

1.Aristoteles (Teori Etis)

Menurut Aristoteles, tujuan hukum yakni semata-mata untuk mencapai keadilan. Maksudnya, memberikan kepada setiap orang atau masyarakat, apa yang menjadi haknya. Disebut dengan teori etis karena isi hukumnya semata-mata ditentukan oleh kesadaran etis mengenai apa yang adil dan yang tidak adil.

2.Jeremy Bentham (Teori Utilities)

Menurut Jeremy, Hukum bertujuan untuk mencapai kefaedahan atau kemanfaatan. Artinya hukum bertujuan untuk menjamin kebahagiaan sebanyak-banyaknya bagi orang ataupun masyarakat.

3.Prof. Subekti S.H

Menurutnya, hukum bertujuan untuk menyelenggarakan sebuah keadilan dan ketertiban sebagai syarat untuk mendatangkan kebahagiaan dan kemakmuran.

4.Prof. Mr. J Van Kan

Menurutnya Tujuan hukum adalah untuk menjaga kepentingan setiap manusia supaya berbagai kepentingannya itu tidak dapat diganggu. Lebih jelasnya tujuan hukum itu bertugas untuk menjamin kepastian hukum di dalam sebuah masyarakat, juga menjaga dan mencegah agar setiap orang dalam suatu masyarakat tidak menjadi hakim sendiri.

5.Van Apeldor

Menurutnya, Tujuan Hukum adalah untuk dapat mengatur segala pergaulan hidup yang ada dimasyarakat secara damai dengan cara melindungi segala kepentingan hukum manusia, semisal kemerdekaan jiwa, harta benda, dan kehormatan.

6.Roscoe Pound

Hukum bertujuan untuk merekayasa masyarakat artinya hukum sebagai alat perubahan sosial (as a tool of social engeneering), Intinya adalah hukum disini sebagai sarana atau alat untuk mengubah masyarakat ke arah yang lebih baik, baik secara pribadi maupun dalam hidup masyarakat.

7.Bellefroid

Tujuan hukum adalah menambah kesejahteraan umum atau kepentingan umum yaitu kesejahteraan atau kepentingan semua anggota2 suatu masyarakat.

8.Purnadi dan Soerjono Soekanto

Mereka mengatakan bahwa hukum bertujuan untuk kedamaian hidup setiap manusia yang terdiri dari ketertiban ekstern antarpribadi dan ketenangan intern pribadi setiap masyarakat.

9.Dr. Wirjono Prodjodikoro, S.H.

Menurutnya, tujuan hukum adalah untuk mengadakan keselamatan dan kebahagian serta tata tertib dalam lingkungan masyarakat.

10.Geny (D.H.M. Meuvissen: 1994)

Menurutnya, tujuan hukum yaitu untuk mencapai sebuah keadilan dan sebagai unsur keadilannya adalah kepentingan daya guna dan kemanfaatan.

11.Prof. Mr Dr. LJ. Apeldoorn

Menurutnya, Tujuan hukum adalah untuk mengatur segala pergaulan hidup manusia dengan secara damai. Hukum menghendaki adanya suatu perdamaian.

Semoga [email protected]

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh believeorahuzend dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sat, 05 Feb 22