Jelaskan pengertian “Ius Constitutum” dan “ Ius Constituendum”, berikanlah masing-masing

Berikut ini adalah pertanyaan dari afot604 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Jelaskan pengertian “Ius Constitutum” dan “ Ius Constituendum”, berikanlah masing-masing contoh! ​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

1. Ius Constitutum

Yaitu hukum yang berlaku di masa sekarang.

Dalam Glossarium di buku yang sama, Sudikno menambahkan bahwa ius constitutum adalah hukum yang telah ditetapkan.

2. Ius Contituendum

Yaitu hukum yang dicita-citakan (masa mendatang).

Kemudian dalam Glossarium disebutkan bahwa ius constituendum adalah hukum yang masih harus ditetapkan; hukum yang akan datang.

• Ius constitutum dan ius contituendum adalah dua istilah hukum yang mempunyai arti berbeda, tidak ada persamaan. Sebagaimana yang dijelaskan singkat dalam artikel Hak Hidup dalam Konstitusi Masih Berupa Ius Constituendum, dalam ilmu hukum dikenal dua jenis hukum. Pertama, ius constitutum yang artinya hukum yang berlaku saat ini atau hukum yang telah ditetapkan. Sedangkan kebalikannya, ius constituendum yang berarti hukum yang dicita-citakan atau yang diangan-angankan.

Pada referensi lain dalam buku Aneka Cara Pembedaan Hukum yang dibuat oleh Soerjono Soekanto dan Purnadi Purbacaraka dijelaskan bahwa

1. Ius constitutum merupakan hukum yang dibentuk dan berlaku dalam suatu masyarakat negara pada suatu saat. Ius constitutum adalah hukum positif.

2. Ius constituendum adalah hukum yang dicita-citakan dalam pergaulan hidup negara, tetapi belum dibentuk menjadi undang-undang atau ketentuan lain.

• Pembedaan antara ius consitutum dengan ius constituendum diletakkan pada faktor waktu¸yaitu masa kini dan masa mendatang. Dalam hal ini, hukum diartikan sebagai tata hukum yang diidentikkan dengan istilah hukum positif. Kecenderungan pengertian tersebut sangat kuat, oleh karena kalangan tertentu berpendapat bahwa “Setelah diundangkan maka ius consituendum menjadi ius constitutum” (E. Utrecht: 1966). Dengan demikian, ius constitutum kini, pada masa lampau merupakan ius constituendum. Apabila ius constitutum kini mempunyai kekuatan hukum, maka ius constituendum mempunyai nilai sejarah.

• Soerjono Soekanto dan Purnadi Purbacaraka juga menjelaskan bahwa Ius Constituendum berubah menjadi ius constitutum dengan cara:

a. Digantinya suatu undang-undang dengan undang-undang yang baru (undang-undang yang baru pada mulanya merupakan rancangan ius constituendum).

b. Perubahan undang-undang yang ada dengan cara memasukkan unsur-unsur baru (unsur-unsur baru pada mulanya berupa ius constituendum).

c. Penafsiran peraturan perundang-undangan. Penafsiran yang ada kini mungkin tidak sama degan penafsiran pada masa lampau. Penafsiran pada masa kini, dahulu merupakan ius constituendum.

d. Perkembangan doktrin atau pendapat sarjana hukum terkemuka di bidang teori hukum.

Contoh hukum Ius Constitutum adalah :

- Hukum tentang perlingdungan keamanan pada konsumen ketika melakukan transaksi jual beli secara online.

- Hukum tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan pembudi daya ikan dan petambak garam

Contoh hukum Ius Constituendum :

- Hukum tentang perlindungan data-data pribadi.

- Hukum tentang penyelesaian konflik agraria.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh marchellacheryl dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 13 Jul 21