Terdapat berbagai macam klasifikasi konstitusi modern, bagaimana dengan konstitusi Indonesia

Berikut ini adalah pertanyaan dari nabula30i pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Terdapat berbagai macam klasifikasi konstitusi modern, bagaimana dengan konstitusi Indonesia apakah yang termasuk konstitusi yang kaku atau fleksibel? Apa kelebihan dan kekurangan dari masing-masing konstitusi tersebut?

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Indonesia sekarang telah memiliki pengawal konstitusi yaitu mahkamah konstitusi MK konstitusi negara republik Indonesia adalah undang-undang dasar 1945 seperti yang dikatakan oleh hakim MK Ahmad fadlil Sumadi bahwa kemahahadiran MK dibutuhkan untuk menegakkan konstitusi yang selama ini hanya ditegakkan lewat mekanisme politik pada mekanisme politik berdasarkan suara mayoritas untuk memutuskan suatu perkara dengan cara mengabaikan unsur keadilan contohnya saat ini untuk menggulingkan presiden tidak bisa atas keputusan MPR saja saat ini menggulingkan presiden harus lewat jalur hukum di MK untuk melihat benarkah presiden telah melakukan suatu pelanggaran berat perlu kita ketahui konstitusi dapat diklasifikasikan menurut salah seorang ahli konstitusi dari Inggris yaitu k. c wear klasifikasikan konsumsi sebanyak 5 macam bagaimana undang-undang dasar 1945 dilihat dari 5 macam klasifikasi yang akan dijabarkan sebagai berikut macam-macam klasifikasi menurut k. c. satu konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis 2 konstitusi fleksibel dan konstitusi konstitusi derajat tinggi dan konstitusi tidak derajat tinggi 3konstitusi belajat tinggi dan konstitusi tidak derajat tinggi 4 konstitusi serikat dan konstitusi kesatuan lima konstitusi sistem pemerintahan presidensial dan konstitusi sistem konstitusi tertulis ialah suatu konstitusi undang-undang dasar yang dituangkan dalam sebuah dokumen atau beberapa dokumen formal sedangkan konstitusi yang bukan adalah bentuk tertulis ialah suatu konstitusi yang tidak dituangkan dalam suatu dokumen formal contohnya konstitusi yang berlaku di Inggris Israel dan Zealand kedua James dalam bukunya study is to this in history and dance pembelah konstitusi fleksibel dan konstitusi secara luas pembagian ini di dasarkan atas kriteria atau berkaitan dengan cara dan prosedur perubahannya jika suatu konstitusi itu mudah dengan mengubahnya maka ia digolongkan pada konstitusi yang fleksibel apabila cara dan prosedur perubahan yang sulit maka ia termasuk jenis konstitusi yang rigid menurut ciri khusus dari konstitusi fleksibel adalah elastis umumnya akan diubah dengan cara yang sama seperti undang-undang sedangkan untuk ciri konstitusi yang rigid yaitu mempunyai kedudukan dan derajat yang lebih tinggi dari peraturan perundang-undangan yang lain dan hanya dapat diubah dengan cara yang khusus atau istimewa atau dengan persyaratan berada dalam konteks ini undang-undang dasar 45 dalam realitanya termasuk konstitusi yang rigid ketiga yang dimaksud dengan konstitusi derajat tinggi adalah suatu konstitusi yang mempunyai kedudukan tertinggi dalam negara di kampung itu jika dilihat dari segi bentuknya konstitusi ini berada di atas peraturan perundang-undangan yang demikian juga syarat untuk mengubahnya lebih berat dibanding dengan yang lain sementara konstitusi derajat tinggi ialah juga konstitusi yang tidak mempunyai kedudukan serta daerahnya seperti konstitusi derajat tinggi persyaratan untuk mengubah konstitusi jenis-jenis = untuk lain umpamanya undang-undang sehingga dalam hal ini undang-undang 1945 termasuk dalam konstitusi derajat tinggi hal ini juga dapat dilihat untuk kedudukan undang-undang 1945 dalam hierarki peraturanperundang-undangan yang diatur dalam pasal 7 UU no 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan keempat klasifikasi dan berkaitan erat dengan bentuk suatu negara artinya jika bentuk suatu negara serikat maka akan diberikan sistem pembagian kekuasaan antara pemerintah negara serikat dengan pemerintahan negara bagian-bagian pembagian kekuasaan tersebut diatur dalam konstitusi atau undang-undang dasar dalam negara kesatuan pembagian kekuasaan tersebut tidak dijumpai karena seluruh kekuasaan pemerintahan pusat walaupun dikenal juga sistem deklarasi sentralisasi hal ini juga diatur dalam konstitusi kesatuannya seperti tercantum dalam pasal 1 ayat 1 undang-undang 1945 bahwa negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik sehingga dalam hal ini undang-undang dasar republik dalam konstitusi kesatuan kalimat terakhir klasifikasi sistem pemerintahan presidensial dan sistem pemerintahan parlementer untuk sistem pemerintahan presidensial mempunyai ciri-ciri pokok yaitu 1 mempunyai kekuasaan dominan sebagai kepala negara presiden tidak dipilih oleh pemegang kekuasaan legislatif 3 presiden tidak termasuk pemegang kekuasaan legislatif 4 presiden tidak dapat membubarkan pemegang kekuasaan legislatif

maaf kalo salah

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh nirmansetiawan8 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 29 Jul 21