Berikut ini adalah pertanyaan dari baetaehyung765 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Menurut UU RI Nomor 3 tahun 1946, yang menjadi Warga Negara Indonesia adalah
1. orang yang aseli dalam daerah Negara Indonesia;
2. orang yang tidak masuk dalam golongan tersebut diatas akan tetapi turunan dari seorang dari golongan itu, yang lahir dan bertempat kedudukan dan kediaman di dalam daerah Negara Indonesia, dan orang bukan turunan dari golongan termaksud, yang lahir dan bertempat kedudukan dan kediaman selama sedikitnya 5 tahun berturut-turut yang paling akhir di dalam daerah Negara Indonesia, yang telah berumur 21 tahun, atau telah kawin, kecuali jika ia menyatakan keberatan menjadi Warga Negara Indonesia karena ia adalah warga negara Negeri lain;
3. orang yang mendapat kewargaan Negara Indonesia dengan cara naturalisasi;
4. anak yang sah, disahkan atau diakui dengan cara yang sah oleh bapanya, yang pada waktu lahirnya bapanya mempunyai kewargaan Negara Indonesia;
5. anak yang lahir dalam 300 hari setalah bapanya, yang mempunyai kewargaan Negara Indonesia, meninggal dunia;
6. anak yang hanya oleh ibunya diakui dengan cara yang sah, yang pada waktu lahirnya ibunya mempunyai kewargaan Negara Indonesia;
7. anak yang diangkat dengan cara yang sah oleh seorang Warga Negara Indonesia;
8. anak yang lahir di dalam daerah Negara Indonesia, yang oleh bapanya ataupun oleh ibunya tidak diakui dengan cara yang sah;
9. anak yang lahir di dalam daerah Negara Indonesia, yang tidak diketahui siapa orang tuanya atau kewargaan negara orang tuanya.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh RahayuPutri4 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sun, 08 Aug 21